Selamat Datang di Komunitas Pembelajar

What should be done ?


By : Mila Viendyasari, S.Sos, M.Si


Kasus I

Dari Tahun 2002 sampai dengan tahun 2025 Konsumsi Energi Primer akan naik sampai kurang lebih 6 kali lipat pada skenario tanpa ’Konservasi Energi’.

Seiring dengan pertumbuhan penduduk, pengembangan wilayah, dan pembangunan dari tahun ke tahun, kebutuhan akan pemenuhan energi listrik dan juga bahan bakar lain secara nasional pun semakin besar. Selama ini kebutuhan energi dunia dipenuhi oleh sumber daya tak terbaharukan seperti minyak bumi dan batu bara. Indonesia diramalkan pada tahun 2025 konsumsi Energi Primer naik sampai 6 kali lipat sejak tahun 2002 apabila tidak dilakukan ’Konservasi Energi’


Oleh karena itu, pemerintah dan banyak pihak telah menggaungkan himbauan efisiensi dan efektifitas kerja guna menekan penggunaan Energi Primer. Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Nasional mengenai Program Konservasi Energi pada Pepres 5 Tahun 2005 yang menetapkan beberapa sasaran untuk tahun 2025 yaitu antara lain :

a. tercapainya elastisitas energi lebih kecil 1 (satu)
b. terwujudnya energi (primer) mix yang optimal, dengan pangsa masing-masing jenis energi:

 Minyak bumi sebesar-besarnya 20%
 Batubara minimal 33%
 Gas bumi minimal 30%
 Energi baru terbarukan minimal 17%

Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0031 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghematan Energi, selain itu Presiden juga telah menetapkan Undang-undang No. 30 tahun 2007 tentang Energi, Undang – undang ini menghimbau pengembangan Energi Terbarukan dan penerapan konservasi energi secara nasional melalui insentif dan kemudahan, serta penetapan kewajiban bagi pengusaha energi skala besar yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan suatu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Memang benar, secara normatif, menghemat konsumsi energi khususnya penggunaan minyak BBM adalah salah satu pilihan bijak. Namun, sebenarnya ada hal yang lebih sistemik, rasional dan berjangka panjang untuk mengurangi secara signifikan konsumsi energi tersebut yakni dengan pemanfaatan sumber energi terbarukan menjadi solusi di masa datang untuk pemenuhan kebutuhan energi yang semakin lama semakin besar. Sumber daya energi terbarukan memiliki keunggulan yakni bisa diproduksi dalam jangka waktu yang relatif lebih singkat jika dibandingkan dengan Indonesia sesungguhnya memiliki potensi sumber energi terbarukan dalam jumlah besar. Beberapa diantaranya bisa segera diterapkan di tanah air, seperti: bioethanol sebagai pengganti bensin, biodiesel untuk pengganti solar, tenaga panas bumi, mikrohidro, tenaga surya, tenaga angin, bahkan sampah/limbah pun bisa digunakan untuk membangkitkan listrik. Hampir semua sumber energi tersebut sudah dicoba diterapkan dalam skala kecil di tanah air. Momentum krisis BBM saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menata dan menerapkan dengan serius berbagai potensi tersebut. Meski saat ini sangat sulit untuk melakukan substitusi total terhadap bahan bakar fosil, namun implementasi sumber energi terbarukan sangat penting untuk segera dimulai.

Kasus II

Bauran Energi Primer

Energi merupakan salah satu faktor penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Energi merupakan urat nadi ekonomi, khususnya sektor industri, transportasi, dan rumah tangga. Ketersediaan atau pasokan energi di suatu daerah akan menentukan daya tarik daerah tersebut bagi investasi. Energi bagi masyarakat, dalam bentuk listrik untuk penerangan dan lain-lain, dalam bentuk bahan bakar untuk memasak, sangat menentukan kehidupan masyarakat, dalam upaya memenuhi hajat hidupnya, berkomunikasi dan mengakses informasi, meningkatkan sarana pendidikan yang akan mempengaruhi upaya penanggulangan kemiskinan. Sumber dan akses energi merupakan salah satu faktor terpenting dalam pembangunan sehingga isu ketahanan energi menjadi isu yang sangat strategis dalam pembangunan.

Mengingat semakin terbatasnya minyak bumi di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan kebijakan energi yang mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi, menitikberatkan pada pemanfaatan energi alternatif dan mendorong efisiensi di sector energi, Pepres 5 Tahun 2005 yang menetapkan beberapa sasaran untuk tahun 2025 yaitu antara lain :

a. tercapainya elastisitas energi lebih kecil 1 (satu)
b. terwujudnya energi (primer) mix yang optimal, dengan pangsa masing-masing jenis energi:

 Minyak bumi sebesar-besarnya 20%
 Batubara minimal 33%
 Gas bumi minimal 30%
 Energi baru terbarukan minimal 17%

Saat ini pengembangan sumber energi terbarukan umumnya ditujukan pada penyediaan energi di daerah terpencil atau yang belum memiliki akses pada sumber energi komersial seperti listrik PLN atau BBM. Energi terbarukan dimanfaatkan antara lain untuk pembangkitan listrik, pompa, pendingin, pengering, kegiatan memasak, telekomunikasi, pemanasan atau penyaringan air dan sebagainya. Namun sebenarnya beberapa Sumber Energi Terbarukan yang dapat dikembangkan untuk daerah yang lebih luas (skala Nasional) seperti PLTA dan Panas Bumi.

Sebagai negara yang terletak di daerah ring of fire, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan tenaga panas bumi tak kurang dari 27 GW. Jumlah tersebut tidak jauh dari daya total pembangkitan listrik nasional yang saat ini mencapai 39.5 GW. Pemanfaatan tenaga panas bumi di Indonesia masih sangat rendah, yakni sekitar 3%. Tenaga panas bumi berasal dari magma (yang temperaturnya bisa mencapai ribuan derajad celcius).

Selama ini pengembangan Energi Terbarukan masih mengalami banyak kendala, maka untuk meningkatkan pengembangan ET ini diperlukan insentif dan kemudahan pembiayaan dari pemerintah atau melalui model pembiayaan public-privatepartnership, karena dalam aplikasi pengembangan ET ini pemerintah tidak dapat menjalankannya sendiri, pemerintah sangat memerlukan dukungan dan kerjasama dari Pihak Swasta. Dengan adanya insentif maupun kemudahan pembiayaan diharapkan dapat meningkatkan minat swasta untuk berinvestasi di Bidang ini.

Pada Pepres No. 5 tahun 2005 sasaran untuk tahun 2025, Pemanfaatan Energi Terbarukan minimal 17% diharapkan dapat dihasilkan melalui Bahan Bakar Nabati, Panas Bumi, Biomasa, Nuklir, Angin, Air, Surya, dan Batu bara yang dicairkan. Penggunaan sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan juga berarti menyelamatkan lingkungan hidup dari berbagai dampak buruk yang ditimbulkan akibat penggunaan BBM. Terdapat beberapa sumber energi terbarukan dan ramah lingkungan yang bisa diterapkan segera di tanah air, seperti bioethanol, biodiesel, tenaga panas bumi, tenaga surya, mikrohidro, tenaga angin, dan sampah/limbah. Kerjasama antar Departemen Teknis serta dukungan dari industri dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan implementasi sumber energi terbarukan tersebut.
Kasus III

Harga minyak bumi yang terus melonjak

Pada Juni 2009 harga minyak dunia telah mencapai USD 66 /barel, minyak dunia dalam beberapa tahun ke depan masih akan relatif tinggi seiring terus meningkatnya permintaan dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dunia. Hal ini dikarenakan, pasokan minyak dunia belum bisa mengikuti peningkatan permintaan dan konsumsi tersebut.

Kenaikan harga minyak dunia tahun 2005 yang menyebabkan Pemerintah terpaksa menaikkan harga BBM sebesar rata-rata 100% pada 1 Oktober 2005, menyebabkan inflasi yang cukup tajam di tahun 2005 sebesar 17,11% namun dapat lebih terkendali di 2006 menjadi sekitar 6,6%. Inflasi ini telah menaikkan ongkos transportasi umum yang kemudian mendorong peningkatan harga umum akibat naiknya biaya transportasi. Bersamaan dengan naiknya harga BBM, terjadi berbagai gangguan dalam pengadaan BBM seperti langkanya solar, bensin, dan bahkan minyak tanah dari pasar di beberapa daerah, yang berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat.

Dari segi kelistrikan, tarif BBM yang membubung tinggi juga menyebabkan membengkaknya komponen biaya BBM pembangkit-pembangkit listrik PLN dan mitra kerjanya, menjadi sekitar 40%, yang membebani perusahaan. Kondisi ini mendorong Pemerintah mengambil kebijakan berupa Program Percepatan Pengadaan Listrik 20.000 MW (10.000 MW di Pulau Jawa) 2006-2009/2010, yang bertumpu pada pemanfaatan batubara yang diharapkan akan menurunkan biaya komponen bahan bakar dalam pembangkitan listrik PLN. Namun demikian, pemanfaatan batu bara berpotensi meningkatkan pencemaran udara, meningkatkan gas rumah kaca ke atmosfer, dan hujan asam. Sementara itu, lingkungan di lokasi tambang semakin rusak akibat peningkatan aktivitas penambangan batu bara. Kondisi ini memang belum dirasakan pada 2006. Saat ini baru pada munculnya prokontra pemanfaatan batu bara dan diperkirakan akan terus berlanjut, Pengembangan energi terbarukan masih terus diupayakan walaupun belum dapat menjawab tantangan penyediaan energi masa depan karena kendala teknis dan finansial.

Kebijakan Energi Nasional yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 mencerminkan adanya keinginan politik jangka panjang (2025) untuk mengembangkan energi yang lebih bersih. Indonesia sudah saat untuk mengikuti ‘success story’ dari Negara – Negara lain seperti Brazil yang telah sukses memproduksi Bioethanol. Biothanol adalah ethanol yang diproduksi dari tumbuhan. Brazil yang juga merupakan Negara tropis seperti Indonesia telah sukses dengan 320 pabrik bioethanol saat ini telah menjadi negara terkemuka dalam penggunaan serta ekspor bioethanol saat ini. Di tahun 1990-an, bioethanol di Brazil telah menggantikan 50% kebutuhan bensin untuk keperluan transportasi, ini jelas sebuah angka yang sangat fantastis untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan minyak bumi.
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap Minyak Bumi, Bioethanol merupakan solusi yang baik karena tehnologinya dinilai sudah matang, Bioethanol tidak saja menjadi alternatif yang sangat menarik untuk substitusi bensin, namun dia mampu menurunkan emisi CO2 hingga 18% di Brazil. Dalam hal prestasi mesin, bioethanol dan gasohol (kombinasi bioethanol dan bensin) tidak kalah dengan bensin, bahkan dalam beberapa hal, bioethanol dan gasohol lebih baik dari bensin. Bioethanol bisa didapat dari tanaman seperti tebu, jagung, singkong, ubi, dan sagu ini merupakan jenis tanaman yang umum dikenal para petani di tanah air. Tanaman – tanaman ini merupakan tanaman yang juga dapat ditanam di Indonesia, sehingga hal ini sangat mungkin untuk dilakukan di Negara kita.
Alternatif lain adalah biodiesel telah digunakan di beberapa negara, seperti Brazil dan Amerika, sebagai pengganti solar. Biodiesel didapatkan dari minyak tumbuhan seperti sawit, kelapa, jarak pagar, kapok, dan sebagainya. Beberapa lembaga riset di Indonesia telah mampu menghasilkan dan menggunakan biodiesel sebagai pengganti solar, misalnya BPPT serta Pusat Penelitian Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan ITB. Kandungan sulfur yang relatif rendah serta angka cetane yang lebih tinggi menambah daya tarik penggunaan biodiesel dibandingkan solar. Seperti telah diketahui, tingginya kandungan sulfur merupakan salah satu kendala dalam penggunaan mesin diesel, misalnya di Amerika. Serupa dengan produksi bioethanol, pemanfaatan bagian tanaman yang tidak digunakan dalam produksi biodiesel perlu mendapatkan perhatian serius. Dengan kerjasama yang erat antara pemerintah, industri, dan masyarakat, bioethanol dan biodiesel merupakan dua kandidat yang bisa segera diimplementasikan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Tentu saja untuk mengimplementasikan hal ini diperlukan waktu dan sumber daya yang besar khususnya dalam hal finansial, namun hal ini tidak dapat ditunda – tunda lagi, karena diperkirakan dalam 25 tahun Indonesia menjadi salah satu negara yang akan mengalami krisis Minyak Bumi.

Masalah krisis Energi merupakan masalah besar yang akan dihadapi oleh Bangsa ini, Pemerintah dalam hal ini memiliki kemampuan yang terbatas untuk mengatasinya, pihak Swasta, LSM dan juga Lembaga Pendidikan diharapkan dapat membantu pemerintah untuk melakukan investasi maupun R & D (Research & Development) agar Energi Terbarukan dapat dikembangkan dengan baik di Indonesia.

Perhatian terhadap isu perubahan iklim juga ikut mendorong pemanfaatan energi terbarukan dan konservasi energi yang digolongkan sebagai energi bersih dalam upaya upaya mitigasi melalui mekanisme perdagangan karbon. Salah satu mekanisme perdagangan karbon yang diperkenalkan oleh Protokol Kyoto adalah Clean Development Mechanism (CDM). Mekanisme perdagangan karbon ini membuka peluang bagi pelaku energi di daerah untuk membiayai kegiatan energi terbarukan di daerah. CDM ini dapat dijadikan salah satu solusi pendanaan untuk proyek energi terbarukan di Indonesia. Sejumlah negara-negara yang berkepentingan dengan CDM telah melakukan dengan pendekatan dengan pelaku energi di daerah untuk menerapkan CDM pada proyek-proyek energi terbarukan dan konservasi energi.

Selain itu hal yang sangat penting adalah mengenai Sosialisasi mengenai apa yang akan terjadi di masa yang akan datang dan seperti apa solusinya mengenai krisis energi ini. Menurut penulis saat ini sangat sedikit masyarakat yang sadar betul akan perlunya hemat energi, beberapa iklan melalui media masa sudah terlaksana dengan pesan “Menghimbau agar masyarakat lebih berhemat dalam menggunakan sumber energi” namun hal ini tidak cukup, karena masyarakat perlu disadarkan juga mengenai permasalahan dimasa datang, mengenai gambaran masa depan apabila kelangkaan minyak bumi terjadi.

Informasi dan Edukasi sangat penting dilakukan untuk menyampaikan pesan mengenai Hemat Energi, menurut penulis alangkah baiknya apabila sejak dini masyarakat Indonesia telah dikenali mengenai “Energi Manajemen” untuk kehidupan sehari – hari. Anak – anak sejak di sekolah dasar dikenali dengan cara penggunaan energi dengan baik, teknologi – teknologi sederhana mengenai teknologi Energi Terbarukan, ‘Green Energy’ dan sebagainya. Diharapkan dengan informasi dan edukasi sejak dini, generasi penerus bangsa akan menjadi generasi yang lebih peduli dengan Konservasi Energi dan pengembangan Energi Terbarukan sebagai solusi krisis energi di Masa Depan. .



The Reference :

1. DJLPE, 2006. Direktori Energi Baru dan Terbarukan
2. Website dan presentasi Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, 2007
3. GTZ, 2009. Evaluasi Terhadap Program Desa Mandiri
4. Website Komisi Nasional Mekaniseme Pembangunan Bersih, 2007.
5. http://mediadata.co.id : Daftar Perundang – Undangan dan Kebijakan Pemerintah RI dalam Pengembangan Bahan Bakar Nabati.
6. Kementerian Lingkungan Hidup, 2006. Status Lingkungan Hidup Indonesia 2006
7. Panduan Pengembangan Desa Mandiri Energi, Program Desa Mandiri Energi, 2009
Selengkapnya...

Global Warming dan Hutang Indonesia

Mila Viendyasari,S.Sos,M.Si

Hari ini saya membaca beberapa artikel dan buku mengenai Global Warming yg kini semakin menjadi fokus perhatian dunia..dari pada dibilang kuper :o) ada bbrp hal yg jadi perhatian saya...bahwa ternyata Global Warming ada sangkut pautnya sama Hutang Indonesia...


Meningkatnya Global Warming sungguh sangat memprihatinkan masa depan bumi,jika hal ini tdk dpt diatasi akibatnya sangat fatal,lapisan es d kutub akan mencair dan permukaan air laut akan naik,gelombang panas pun akan mengacaukan iklim dan menimbulkan badai dahsyat yg akan memporandakan banyak tempat...mungkin ini yg dikatakan gejala End of Days..

Negara-negara saling tuding menuding siapa yg jadi biang kerok dari smua ini,negara berkembang merasa emisi karbon dioksida yg berasal dari pabrik dan kendaraan di negara maju-lah biang keroknya,sedangkan negara2 maju menyalahkan negara2 berkembang yg tidak memperhatikan lingkungan,merusak hutan seenaknya,tehnologi industri dan kendaraan bermotor yg sistem pembakarannya kadaluarsa membuat emisi gas karbon dioksida sangat besar....iya juga sih...tapi memang sudah menjadi. lingkaran setan krn semua negara adalah biang kerok masalah ini.

Berbagai konferensi dibuat unt membahas masalah ini,Earth Summit Rio 1992 dsb...konferensi spt ini pastinya diprakarsai oleh negara2 maju,tapi yang membuat saya heran,ternyata World Bank dan IMF banyak memberi bantuan unt relokasi para transmigran dg membabat hutan (land clearing),membiayai proyek pembangunan bendungan raksasa, dsb

Hutan salah satu yg dijadikan pertaruhan mengucurnya uang dari lembaga2 keuangan internasional spt CGI,IMF dan World bank. Dalam 12 komitmen yg dijadikan syarat IMF dan CGI unt suntikan dana adalah pencegahan penebangan liar, tapi melalui Letter of Intent (LOI) 15 januari 1998,IMF mendesak Indonesia unt membuka ekspor Log (kayu),bdskan fakta ini desakan IMF unt membuka kran ekspor Log memicu kerusakan hutan yang semakin parah. Di Indonesia,hal ini menimbulkan gelombang pencurian kayu besar-besaran...mungkin bukan pencurian lagi namanya tapi perampokan..sejak tahun 1998 itu,kerusakan hutan di Ind semakin parah, yaitu sekitar 1.8jt hektar tiap tahun,pdhal sebelum 1998 kerusakan hutan sekitar 1 juta hektar.

Selain itu IMF juga memaksa pemerintah Ind meliberalisasi industri perkebunan sawit,akibatnya makin banyak areal hutan yg dikonversi menjadi perkebunan sawit..apesnya lagi sekarang perkebunan2 itu sudah banyak yg pindah ke pengusaha asing...capee deehh :o(

Ketika republik ini mengemis kepada IMF unt mencairkan pinjaman yg telah dijanjikan sebesar 400juta dolat AS,saat itu juga,Indonesia kehilangan pendapatan pajak 4 milyar dollar tiap tahun sejak 1998 akibat penebangan liar....gimana tuh ? Gawat banget ya ? Itu baru kerugian finansial,belum kehitung lagi kerugian kr ekosistem yg rusak parah..belum lagi kerugian yg akan ditanggung oleh anak cucu kita....

Pusing kan ??

Mulai sekarang kalau ada waktu luang dari pada main catur atau nongkrong d mall, lebih baik ajak teman-teman nanam pohon di lingkungan kita...gak papa sedikit paling tidak kita sudah melakukan sedikit aksi kepedulian unt bumi kita ini...1 MAN 1 TREE... !!
Selengkapnya...

DEMI APA KEDUANYA DITAHAN?


Penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran sedang bergejolak hebat karena para penegak hukum berkelahi. Mereka saling menuduh sebagai penjahat. Padahal mereka orang-orang yang bertugas menegakkan kebenaran.


Salah satu gambaran paling suram dalam dunia penegakan hukum--dan sampai sekarang berlangsung--adalah dominasi tafsir hukum oleh aparatur penegak hukum itu sendiri. Itulah sebabnya yang selalu kentara adalah kejahatan, sementara penjahatnya sulit ditemukan.

Inilah negara yang penuh dengan kejahatan, tetapi tidak ada penjahatnya.

Awan kelabu dalam dunia penegakan hukum yang sekarang sedang merundung adalah perseteruan antara kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Walaupun polisi membantah tengah berseteru dengan KPK, rentetan kejadian akhir-akhir ini justru mempertegas apa yang selalu dibantah.

Yang paling akhir adalah penahanan oleh polisi terhadap Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, kemarin. Dua pemimpin KPK yang dinonaktifkan karena sedang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang ditahan hanya berselang beberapa saat setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan status pemberhentian sementara keduanya sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Padahal, Bibit dan Chandra sudah ditetapkan tersangka sejak Juli. Hingga kemarin mereka berdua kooperatif menjalani pemeriksaan dan taat menjalankan wajib lapor.

Jika dilihat dari sisi kepatuhan tersangka, tidak ada alasan polisi untuk menahannya. Walaupun kewenangan itu ada. Dengan demikian, yang menjadi pertanyaan adalah demi kepentingan apakah Chandra dan Bibit ditahan?

Adalah sangat beralasan ketika publik menilai polisi dan KPK sedang berkelahi. Keduanya sedang saling mengusut karena tercium melakukan perbuatan melawan hukum.

KPK mengendus kepolisian karena ada indikasi persekongkolan dalam kasus dana Bank Century. Sebaliknya, polisi mengintip KPK karena diduga menerima suap dari Anggoro Widjaja, tersangka yang kini buron. Karena sama-sama tidak ingin tertangkap basah, keduanya berlomba-lomba untuk saling menyalahkan.

Yang lebih menghebohkan lagi adalah beredarnya rekaman tentang pembicaraan antara Anggodo Widjaja, adik Anggoro, dan sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Isi pembicaraan menyerempet nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan petinggi kepolisian.

Pembicaraan itulah yang sekarang dianggap sebagai sebuah rekayasa untuk mengkriminalisasi KPK. Sebuah upaya untuk menggembosi lembaga yang diberi wewenang besar memberantas korupsi di negeri ini.

Sampai pada titik ini, masalahnya tidak lagi semata pada pertikaian antara polisi dan KPK. Kalau isi rekaman itu ternyata benar, itu adalah tragedi bagi penegakan hukum dan demokrasi di negeri ini.

Karena memperlihatkan dengan sangat jelas tabiat lama bahwa kekuasaan tidak ingin dikontrol dan dipersalahkan. Kita membenci rezim kekuasaan lama karena terjadi kartel eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Rangkaian kasus yang menimpa KPK sekarang memperlihatkan kita sedang berbalik arah ke belakang. Kembali ke masa lalu dengan kekuasaan tidak mau dikontrol dan dipersalahkan. (Sumber: Media Indonesia Jumat, 30 Oktober 2009)
Selengkapnya...

KRITIK POSTMO TERHADAP PANDANGAN SCIENCE MODERN

Oleh : Irwan Ali

H.A.R. Tilaar dalam bukunya : MANIFESTO PENDIDIKAN NASIONAL mengungkapkan bahwa setidaknya ada tujuh poin kritik pemikir Postmodernisme terhadap pandangan-pandangan empirisme dan science modern berdasarkan logis-rasional, yakni




1. Ilmu pengetahuan modern telah memenuhi janjinya didalam memecahkan persoalan manusia. Sebagai contoh berbagai riset secara kumulatif untuk memecahkan masalah kesehatan manusia, penderitaan manusia seperti kemiskinan belum dapat memberikan solusi yang diharapkan sampai sekarang ini.
2. Terdapat praktik penyalahgunaan ilmu pengetahuan modern. Ilmu pengetahuan ternyata digunakan oleh kelompok yang berkuasa. Riset kebanyakan dilaksanakan untuk keperluan-keperluan dari struktur kekuasaan di dalam masyarakat. Dua perang dunia membuktikan betapa ilmu pengetahuan telah menghasilkan alat-alat pembunuh massal yang berarti telah menghancurkan kebudayaan dan peradaban manusia.
3. Terdapat suatu jurang antara fungsi dan kenyaataan dari ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan modern ternyata tidak mengikutistandar formalnya, tetapi mengikuti kemauan dari sumber kekuasaan di dunia ini.
4. Suatu kenyataan bahwa ilmu pengetahuan modern tidak berdaya di dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh umat manusia. Sebagai suatu contoh ilmu pengetahuan tidak berdaya didalam menghadapi bahaya dari perkembangan senjata nuklir serta senjata-senjata pemusnah massal lainnya. Selain daripada itu kelaparan, kemiskinan, deteriorasi lingkungan, merupakan hal-hal yang tidak dapat dipecahkan oleh ilmu pengetahuan modern.
5. Ilmu pengetahuan modern ternyata tidak memperhatikan mengenai keberadaan mistis dan metafisik dari manusia. Hal-hal mistik dan metafisik merupakan hal yang sepele di dalam rangka kajian ilmu pengetahuan modern.
6. Ilmu pengetahuan modern memberikan perhatian yang sangat kecil terhadap hal-hal yang normatif dan yang etis.
7. Ilmu pengetahuan modern membuat segala sesuatu sangat konkret sehingga mengabaikan apa yang disebut puitis. Didalam hal ilmu pengetahuan sosial, Postmo merupakan suatu jawaban terhadap kekurangan-kekurangan yang tidak diperhatikan sedangkan hal-hal tersebut merupakan bagian bahkan yang lebih penting didalam kehidupan manusia ketimbang penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan
Selengkapnya...

ZAMAN KESEMPATAN

Sejak sudah menikah Toni merasa pekerjaannya sebagai penggarap sawah di kampung sangat tidak mencukupi biaya kebutuhan sehari-hari. Apalagi sawah yang digarapnya itu adalah milik orang lain. Toni hanya menunggu pembagian dari hasil panen. Gelisah Toni semakin memuncak tatkala istrinya sudah mulai berbadan dua.


Akhirnya Toni pun mengambil sikap, berbekal ijazah MAN dia hijrah ke kota mengadu nasib. Di kota itu Toni menemui pamannya yang kebetulan menjabat sebagai anggota DPRD. Toni bermaksud meminta pertolongan kepada pamannya untuk mencarikannya pekerjaan.

“Paman, tolong paman ... sebentar lagi saya akan punya anak sementara pekerjaan saya tidak menentu. Saya takut jangan-jangan saya tidak mampu membiayai anak isteriku kelak,“ pinta Toni pada pamannya.

“Kamu punya ijazah apa?“ kata pamanya. “Ijazah MAN paman, setingkat SMA,“ jawab Toni.

Setelah berpikir beberapa saat, Sang Paman pun berkata, “Lebih baik begini, kamu paman masukkan saja menjadi pengurus partai politik. Sebentar lagi kan pemilihan calon anggota DPR. Nah, nanti kau akan maju menjadi caleg. Kalau beruntung kamu bisa menjadi anggota DPRD seperti paman dengan gaji sampai puluhan juta rupiah. Kalau perjalanan karirmu bagus suatu saat kamu bisa menjadi Bupati, Gubernur, Wakil Presiden, dan selangkah lagi bisa jadi Presiden. Dengan begitu, kau bersama anak dan isterimu akan bisa hidup enak.“

“Wah ... itu terlalu tinggi paman untuk ukuran orang seperti saya. Lebih baik itu saja paman, jadi guru honor saja di SD,“ jawab Toni.

“Hehehe ... tidak bisa Toni ... jadi guru itu harus sarjana. Kamu kan hanya punya ijazah SMA ... harus kuliah dulu,“ kata pamannya.

Pembaca yang budiman, ilustrasi di atas menggambarkan pandangan sebagian orang yang memaknai era ini sebagai zaman kesempatan. Dengan bekal harapan, mereka berlomba menjadi caleg . . . tanpa bercermin kemampuan apa yang dia miliki.

Betapa ironisnya, untuk menjadi guru honor ditingkat sekolah formal paling rendah harus berbekal ijazah sarjana. Sementara untuk menjadi anggota DPRD yang notabene sebagai pihak pembuat aturan, termasuk aturan yang akan dijalankan oleh guru honor tadi tidak perlu berijazah sarjana. Ijazah SMA saja sudah cukup.

Benar-benar sebuah aturan yang aneh bin ajaib. Karena itu saudaraku ... jika pada pemilihan anggota legislatif yang lalu, anda memilih wakil anda atas dasar ikatan primordial tanpa melihat kemampuan dasar yang dimiliki caleg tersebut ... maka andalah orang paling aneh di jagad raya ketika berharap perubahan yang lebih baik. Terima saja apa adanya. Dilarang protes, karena anda sendirilah yang membuat benang menjadi kusut.
Selengkapnya...

JEJAK PEMIKIRAN PAULO FREIRE “CONSCIENTIZACAO”


“…dehumanisasi, meskipun merupakan sebuah fakta sejarah yang kongkret, bukanlah takdir yang turun dari langit, tetapi akibat dari tatanan yang tidak adil yang melahirkan kekerasan dari tangan-tangan para penindas, yang pada gilirannya mendehumanisasikan kaum tertindas” (Freire)


Freire percaya bahwa sebuah tatanan masyarakat yang tidak adil, system norma, prosedur, kekuasaan dan hukum memaksa individu-individu untuk percaya bahwa kemiskinan dan ketidak adilan adalah fakta yang tidak terelakkan dalam kehidupan manusia; bahwa tatanan yang tidak adil ini telah meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang dan menempatkan mitos-mitos dipikiran semua orang

Kekuasaan digunakan oleh masyarakat yang tidak berkeadilan untuk memaksa dan mengorbankan fisik manusia, sedangkan mitos-mitos sosial dan konsep-konsep distortif tentang kehidupan manusia menjustifikasi dan merasionalisasi pemaksaan tersebut. Orang-orang yang berkuasa sangat percaya bahwa mereka diharuskan menggunakan kekuasaannya untuk memelihara tatanan dan stabilitas masyarakat. Sementara itu, orang-orang yang tidak berdaya menerima ketidakberdayaannya sebagai keniscayaan dan melirik sumber-sumber harapan lain, seperti surga atau keberuntungan. Freire percaya bahwa sistem yang tidak adil pasti bersifat menindas, karena hanya melalui penindasan kelompok yang berkuasa bisa melanggengkan sistem yang tidak adil tersebut.

Proyek penyadaran Freire yang lazim dikenal dengan “Conscientizacao” adalah merupakan proses dialogis yang mengantarkan individu-individu secara bersama-sama untuk memecahkan masalah eksistensial mereka. Conscientizacao mengemban tugas pembebasan, dan pembebasan itu berarti penciptaan norma, aturan, prosedur, dan kebijakan baru. Pembebasan bermakna transformasi atas sebuah sistem realitas yang saling terkait dan kompleks, serta reformasi beberapa individu untuk mereduksi konsekuensi-konsekuensi negatif dari perilakunya.

Freire membagi atas tiga tingkatan kesadaran manusia, yakni kesadaran magis, kesadaran naif, dan kesadaran kritis. Pada kesadaran kritis inilah menurut Freire seorang manusia dapat berpikir secara menyeluruh dan mampu merubah realitas.
Selengkapnya...

NYANYIAN SERAK DITEPIAN SENJA


Seperti kepak sayap merpati, jejak waktu bergerak tak mengenal kata permisi, ia menggilas, menerjang setiap jejak-jejak kesadaran, jejak sejarah, dan jejak peradaban. Tapi disebuah titik, jauh dimasa keakanan, ia akan melirik jejak-jejak yang pernah ada. Bukan untuk mengenangnya ataupun menangisinya, tetapi ia akan mencatat dalam helai lembaran ingatan masa lalu.

Peradaban tidak pernah mengenal berhenti, ia terus berpacu dengan waktu, ia tidak hanya bergerak secara linear tetapi terkadang harus bergerak secara acak, siklus ataupun melakukan loncatan-loncatan.

Kebudayaan sebagai anak kandung peradaban, kerap harus bereinkarnasi. Ia harus tunduk pada hukum sejarah. Lahir, berkembang, berjaya, keropos, lalu akhirnya terkubur.Benarkah selalu ada senjakala kebudayaan? Masa dimana kebudayaan bergerak tak terkendali menuju liang kubur sejarah peradaban.

Kebudayaan dan peradaban terjebak ditepian senja ketika telah sampai pada masa dimana tak lagi punya ruh zaman, ia tidak lagi dianut oleh pemeluk pada zamannya. Ia tinggal menjadi memori dalam ingatan. (Orasi Kebudayaan: Maulana Asfar Nurdin)



Selengkapnya...